YLKI Minta Kemenhub dan Sriwijaya Air Jamin Hak-hak Keperdataan Konsumen
Minggu, 10 Januari 2021 - 17:00 WIB
Pada konteks UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kecelakaan ini merupakan bentuk pelanggaran terberat pemenuhan hak-hak konsumen jasa penerbangan. "Sebagai penumpang pesawat, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan dan kenyamanan; selama menggunakan jasa penerbangan," tambahnya.
YLKI juga meminta manajemen maskapai Sriwijaya dan juga Kemenhub untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik secara materiil maupun immateriil.
(Baca Juga: Diberikan Asuransi, Jasa Raharja Mulai Kontak 50 Keluarga Korban Sriwijaya SJ 182)
"Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan," pungkasnya.
YLKI juga meminta manajemen maskapai Sriwijaya dan juga Kemenhub untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik secara materiil maupun immateriil.
(Baca Juga: Diberikan Asuransi, Jasa Raharja Mulai Kontak 50 Keluarga Korban Sriwijaya SJ 182)
"Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan," pungkasnya.
(fai)
Lihat Juga :