Ikatan Pilot Pelototi Proses Investigasi Kecelakaan Sriwijaya Air
Senin, 11 Januari 2021 - 16:57 WIB
Maskapai Sriwijaya Air. Foto/Ist
JAKARTA - Ikatan Pilot Indonesia (IPI) siap memantau proses investigasi penyebab jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada Sabtu (9/1) lalu.
Presiden Ikatan Pilot Indonesia Iwan Setyawan menyampaikan belasungkawa yang sebesar-besarnya kepada keluarga penumpang dan awak pesawat Sriwijaya Air B737-500 PK-CLC.
Dia mengaku akan memantau proses investigasi secara ketat untuk memastikan bahwa seluruhnya dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalisme. “Segala upaya harus dilakukan untuk mencegah terulangnya tragedi tersebut,” kata Iwan di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Setidaknya ada beberapa prinsip dalam melakukan investigasi teknis kecelakaan tersebut. Pertama, investigasi yang dilakukan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam ICAO Annex 13. Tujuannya untuk menemukan faktor penyebab kecelakaan dan membuat rekomendasi keselamatan yang diperlukan. Proses ini tidak boleh dihalangi oleh proses administratif atau pengadilan karena satu-satunya tujuan adalah untuk membagi kesalahan atau tanggung jawab.
Baca Juga : Kapten Afwan Pilot Sriwijaya SJ-182 Dikenal Sebagai Sosok Taat Agama
Penyelidik kecelakaan harus memiliki akses tanpa hambatan ke semua bahan bukti seperti puing-puing, catatan penerbangan dan catatan ATS. Berikutnya harus ada kebebasan untuk memastikan bahwa pemeriksaan detail dapat dilakukan tanpa penundaan dari para ahli keselamatan lainnya.
Presiden Ikatan Pilot Indonesia Iwan Setyawan menyampaikan belasungkawa yang sebesar-besarnya kepada keluarga penumpang dan awak pesawat Sriwijaya Air B737-500 PK-CLC.
Dia mengaku akan memantau proses investigasi secara ketat untuk memastikan bahwa seluruhnya dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalisme. “Segala upaya harus dilakukan untuk mencegah terulangnya tragedi tersebut,” kata Iwan di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Setidaknya ada beberapa prinsip dalam melakukan investigasi teknis kecelakaan tersebut. Pertama, investigasi yang dilakukan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam ICAO Annex 13. Tujuannya untuk menemukan faktor penyebab kecelakaan dan membuat rekomendasi keselamatan yang diperlukan. Proses ini tidak boleh dihalangi oleh proses administratif atau pengadilan karena satu-satunya tujuan adalah untuk membagi kesalahan atau tanggung jawab.
Baca Juga : Kapten Afwan Pilot Sriwijaya SJ-182 Dikenal Sebagai Sosok Taat Agama
Penyelidik kecelakaan harus memiliki akses tanpa hambatan ke semua bahan bukti seperti puing-puing, catatan penerbangan dan catatan ATS. Berikutnya harus ada kebebasan untuk memastikan bahwa pemeriksaan detail dapat dilakukan tanpa penundaan dari para ahli keselamatan lainnya.
Lihat Juga :