Korban Grab Toko Bikin 100 Laporan, BPKN Sebut Tanggung Jawab Kemenkominfo

Senin, 11 Januari 2021 - 18:17 WIB
Berdasarkan UU no 8/1999 Pasal 4 huruf h ditegaskan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan juga sesuai Pasal 7 huruf f UUPK pelaku usaha berkewajiban memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Selain ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 tersebut, pemberi layanan juga dapat dianggap melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a, dimana sanksinya diatur dalam Pasal 62 ayat (1). Selain pemberian sanksi ganda yakni perdata dan pidana (Pasal 19 ayat 1 dan ayat 4), UUPK juga bisa mencabut ijin usaha perusahaan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 63.

(Baca Juga: Tips Agar Tak Terjerat Kasus Seperti Grab Toko, Jangan Percaya Harga Miring! )

Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi juga mengingatkan dibutuhkan perizinan agar ada aturan main yang lebih baik. Pemberi layanan seperti E-commerce dan lainnya membutuhkan izin yang harus didapat dari Kemenkominfo dan Kemendag serta Kementerian sektor terkait.

"Kemudian juga perlu ada pengawasan layanan yang lebih intens. Mulai dari pra transaksi, saat transaksi, hingga post transaksi," kata Heru.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!