Korban Grab Toko Bikin 100 Laporan, BPKN Sebut Tanggung Jawab Kemenkominfo

Senin, 11 Januari 2021 - 18:17 WIB
loading...
Korban Grab Toko Bikin...
Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN) mencatat pengaduan untuk kasus penipuan Grab Toko yang masuk dalam satu hari melampaui 100 laporan. Foto/Dok Ilustrasi SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN) mencatat pengaduan untuk kasus penipuan Grab Toko yang masuk dalam satu hari melampaui 100 laporan. Lebih lanjut Kementerian Kominfo disarankan untuk mereview kembali aturan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Hari ini pengaduan yang masuk sekitar 100 lebih. Harusnya ada kebijakan security level untuk bisnis seperti ini. Sehingga konsumen bisa terhindarkan dari hal-hal yang merugikan. Ini tanggung jawab dari pemberi register di Kominfo," ujar Ketua BPKN RI Rizal E. Halim di Jakarta, Senin (11/1/2021).

(Baca Juga: Kasus Grab Toko, Pengamat: Sudah Jelas Penipuan )

Dia mengingatkan, bila memang terbukti Grab Toko melakukan pelanggaran tata kelola sistem elektronik yang baik dan akuntabel, maka perlu dikenakan sanksi. Bahkan juga bisa dicabut izinnya dan segera diblokir layanannya.

Berdasarkan UU no 8/1999 Pasal 4 huruf h ditegaskan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan juga sesuai Pasal 7 huruf f UUPK pelaku usaha berkewajiban memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Selain ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 tersebut, pemberi layanan juga dapat dianggap melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a, dimana sanksinya diatur dalam Pasal 62 ayat (1). Selain pemberian sanksi ganda yakni perdata dan pidana (Pasal 19 ayat 1 dan ayat 4), UUPK juga bisa mencabut ijin usaha perusahaan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 63.

(Baca Juga: Tips Agar Tak Terjerat Kasus Seperti Grab Toko, Jangan Percaya Harga Miring! )

Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi juga mengingatkan dibutuhkan perizinan agar ada aturan main yang lebih baik. Pemberi layanan seperti E-commerce dan lainnya membutuhkan izin yang harus didapat dari Kemenkominfo dan Kemendag serta Kementerian sektor terkait.

"Kemudian juga perlu ada pengawasan layanan yang lebih intens. Mulai dari pra transaksi, saat transaksi, hingga post transaksi," kata Heru.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Spillify.io Hubungkan...
Spillify.io Hubungkan Brand dan Konsumen, Ngespill Produk Bisa Dapat Cuan
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Jembatan Brand dan Konsumen...
Jembatan Brand dan Konsumen di Era Digital, Belicept Hadir sebagai Official Collaboration Store
Industri Parfum Lokal...
Industri Parfum Lokal Dinilai Makin Berkembang di Tengah Meningkatnya Minat Konsumen
Lindungi Konsumen dan...
Lindungi Konsumen dan Literasi Digital, Blibli Luncurkan JEDA
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
Terimbas Geopolitik...
Terimbas Geopolitik Global, Pemilik Toko Elektronik di PIK Atur Strategi Rangsang Konsumen
Rekomendasi
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Sunscreen Ringan Jadi...
Sunscreen Ringan Jadi Pilihan Perlindungan Kulit Harian di Iklim Tropis
Mencicipi Lima Abad...
Mencicipi Lima Abad Jakarta dari Meja Makan, Warisan Kuliner Peranakan di Kota Tua
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved