Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali, Airlangga: Bersepeda Tidak Dilarang

Senin, 11 Januari 2021 - 19:53 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Olah raga tidak dilarang, bersepeda tidak dilarang, saat pembatasan kegiatan masyarakat. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua minggu, hal ini mempertimbangkan tren semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam penerapan pembatasan kegiatan ini diperlukan disiplin yang tinggi dari masyarakat dalam penerapan protokol Kesehatan.

Karena itu kedisiplinan penerapan protokol Kesehatan menjadi sangat penting sebagai prasyarat kegiatan masyarakat. “Olah raga tidak dilarang, bersepeda tidak dilarang, tapi saat selesai olah raga, kumpul kumpul/ kerumunan harus memenuhi protokol kesehatan,” ujar Menko Airlangga di Jakarta, Senin (11/1/2021).



(Baca Juga: Pengusaha 'Teriak' Soal Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali: Jangan Pukul Semua Sektor )

Kata dia, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan signifikan setelah liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), yang mengindikasikan ketidakdisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!