Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali, Airlangga: Bersepeda Tidak Dilarang

Senin, 11 Januari 2021 - 19:53 WIB
Setelah PSBB diberlakukan pada pertengahan September 2020, sempat terlihat tren penurunan jumlah kasus baru. Namun, setelah itu terus terjadi peningkatan secara eksponensial sampai pasca liburan Nataru.

(Baca Juga: Ini Tuntutan Pengusaha Ritel atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat )

"Penerapan PSBB (pembatasan kegiatan) hanya akan efektif, jika masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, dan disiplin hanya dapat dicapai jika dibarengi dengan pelaksanaan Operasi Yustisi secara ketat, utamanya di daerah zona merah," katanya.

Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana Pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!