Kemenhub: Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Layak Terbang
Senin, 11 Januari 2021 - 20:41 WIB
Tim Sar gabungan berhasil menemukan baju korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182. FOTO/Isra Triansyah
JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi layak terbang. Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
"Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," ujar Adita di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Korban Sriwijaya Air yang Teridentifikasi Segera Diserahkan ke Keluarga
Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.
"Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," ujar Adita di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Korban Sriwijaya Air yang Teridentifikasi Segera Diserahkan ke Keluarga
Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.
Lihat Juga :