Jasa Raharja Langsung Proses Santunan untuk Keluarga Korban Sriwijaya Air

Selasa, 12 Januari 2021 - 16:20 WIB
Manajemen PT Jasa Raharja saat menyerahkan santunan. Foto/HafidFuad/SINDOnews
JAKARTA - Proses penanganan kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta Pontianak telah mengalami perkembangan baru. Pada hari Senin 11 Januari 2021, Tim DVI Mabes Polri telah mengumumkan hasil identifikasi atas salah satu korban, yaitu untuk Okky Bisma. ( Baca juga:Ini Hasil Investigasi Awal KNKT Terkait Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air )

Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo S langsung menindaklanjuti temuan tersebut dan menghubungi kembali pihak keluarga untuk memastikan bahwa ahli waris dapat menerima penyerahan santunan Jasa Raharja dalam kesempatan pertama, dalam hal ini kepada istri korban, yaitu Aldharefa.

"Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta langsung diproses pada hari ini, Selasa 12 Januari 2021 atau kurang dari 24 jam sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri, dengan mekanisme transfer/overbooking ke rekening ahli waris," ujar Budi saat menyerahkan langsung pada Ahli Waris hari ini(12/1/). ( Baca juga:Cek Perubahan Operasional Bank Mandiri Imbas Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali )

Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More