Cek Perubahan Operasional Bank Mandiri Imbas Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali

Selasa, 12 Januari 2021 - 16:06 WIB
loading...
Cek Perubahan Operasional...
Bank Mandiri mendukung kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Jawa dan Bali, dengan melakukan sejumlah penyesuaian. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bank Mandiri mendukung kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Jawa dan Bali , dengan melakukan sejumlah penyesuaian sejak Senin (11/1). Khususnya di kantor-kantor cabang yang merupakan fasilitas publik, sehingga diharapkan dapat membantu menurunkan laju penyebaran virus covid-19.

Penyesuaian itu antara lain perubahan jam pelayanan nasabah menjadi Pukul 09.00-14.00, dari awalnya Pukul 08.00-15.00, untuk wilayah-wilayah dengan penerapan PPKM dan zona risiko merah.

(Baca Juga: Bank Mandiri Siap Salurkan Dana Bansos Rp18,6 Triliun )

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, juga secara aktif berkoordinasi dgn kawasan, gedung dan pemerintah daerah setempat, untuk mengutamakan layanan kepada nasabah dan kesehatan, baik nasabah maupun pegawai dengan penutupan serta pengalihan sementara operasional cabang ke cabang lain terdekat jika dibutuhkan.

"Hal tersebut kami laksanakan secara disiplin dlm rangka mengurangi risiko penularan Covid-19 dengan tetap memperhatikan ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat dimana cabang tersebut berada," kata Rudi saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Di kantor cabang sendiri, penerapan protokol kesehatan juga terus diterapkan dengan ketat, dimulai dari pengukuran suhu nasabah dan karyawan, pengaturan antrian, penggunaan masker dan sarung tangan serta face shield/pembatas acrylic bagi teller dan CS, ditambah dengan penempatan hand sanitizer.

Demikian pula dengan jumlah orang yang berada di banking hall pada satu waktu bersamaan yang dibatasi maksimal 50% dari kapasitas. Jika melebihi ketentuan tersebut, maka nasabah akan diarahkan untuk antri di luar banking hall dengan disediakan tenda dan kursi tunggu nasabah sesuai kebutuhan.

Selanjutnya, jika terdapat pegawai yang terkonfirmasi positif, maka dilakukan penutupan cabang selama 3 hari untuk dilakukan penyemprotan dan tindakan sterilisasi lainnya.

"Dalam kondisi pembatasan kegiatan masyarakat seperti ini, kami juga mengimbau agar nasabah menggunakan jaringan Mandiri e-channel, yang saat ini sudah bisa melayani hampir semua transaksi nasabah, mulai dari tarik/setor tunai, semua jenis pembayaran, transfer interbank dan antar bank, top up e money, hingga pemblokiran/pembukaan blokir rekening," bebernya.

(Baca Juga: Pembatasan Jawa-Bali Diperketat, Ekonomi RI Nyungsep Lagi? )

Saat ini nasabah dapat melakukan transaksi melalui solusi perbankan digital Bank Mandiri, antara lain melalui Mandiri Online, Mandiri Internet Bisnis, maupun Mandiri Cash Management bagi nasabah perusahaan-perusahaan.

Melalui Mandiri Online, nasabah dapat melakukan berbagai transaksi keuangan. Mulai dari transfer, pembayaran-pembayaran baik itu pajak, BPJS, telepon, kartu kredit, pembelian pulsa, token PLN, membuka rekening deposito, dan transaksi lainnya.

Masyarakat saat ini juga sudah dapat memiliki rekening tabungan Bank Mandiri tanpa harus ke kantor cabang, yaitu melalui scan QR atau klik join.bankmandiri.co.id. Bagi nasabah perusahaan juga dapat melakukan transaksi perbankan menggunakan Mandiri Cash Management.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)