Jasa Raharja Cairkan Lagi Santunan untuk Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air

Rabu, 13 Januari 2021 - 13:07 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Jasa Raharja sampai dengan hari ini sudah membayarkan hak empat korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang teridentifikasi. Perseroan bergerak setelah Tim DVI Mabes Polri kembali mengumumkan berhasil maelakukan identifikasi kepada tiga penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, yaitu Fadli Satrianto (Jawa Timur), Khasanah (Kalimantan Barat), dan Asy Habul Yamin (Kalimantan Barat). ( Baca juga:Jasa Raharja Langsung Proses Santunan untuk Keluarga Korban Sriwijaya Air )

Merespons pengumuman tersebut, Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo S menyampaikan bahwa atas nama dewan komisaris, direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.



(Baca Juga : Hari ke-4 Operasi SAR Sriwijaya Air, Sebanyak 139 Kantong Jenazah Dievakuasi)

"Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja melakukan langkah pendataan dan kunjungan kepada keluarga korban untuk memperoleh informasi siapa ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Budi hari ini (13/1) di Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!