Jasa Raharja Cairkan Lagi Santunan untuk Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air
Rabu, 13 Januari 2021 - 13:07 WIB
Pada hari ini Rabu 13 Januari 2021 Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan kepada ketiga korban tersebut melalui mekanisme transfer atau overbooking kepada ahli waris korban, yaitu Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris, Khasanah kepada suami sebagai ahli waris, dan Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris. ( Baca juga:Tingkat Kemanjuran Vaksin Sinovac China di Brasil Hanya 50,4% )
Santunan korban meninggal dunia kepada setiap korban sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta dan telah diselesaikan pagi ini sekitar jam 10.00 WIB. Ini berarti kurang dari 24 jam sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri.
(Baca Juga :Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Pencarian Diperluas)
Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.
Santunan korban meninggal dunia kepada setiap korban sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta dan telah diselesaikan pagi ini sekitar jam 10.00 WIB. Ini berarti kurang dari 24 jam sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri.
(Baca Juga :Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Pencarian Diperluas)
Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.
(uka)
Lihat Juga :