Woi Influencer Top! Jangan Sembarang 'Ngendorse' Saham, Kasihan Followers Kalian

Kamis, 14 Januari 2021 - 12:06 WIB
Jumlah investor saat ini terus menanjak dan dipastikan menurut data mencapai 50% serta terus bertambah. Hal tersebut disinyalir membawa dampak yang mengundang para selebriti maupun influencer juga untuk berinvestasi. Namun memang menginformasikan kode emiten tertentu itu tidak boleh. Tapi hanya diizinkan untuk mengajak berinvestasi di pasar modal.

“Kalau mengajak dan mengajarkan masyarakat untuk sadar berinvestasi saham di pasar modal itu bagus. Tapi mengajak dan merekomendasikan untuk membeli saham tertentu, apalagi hanya menyebutkan kode saham tanpa ada analisa, ini yang tidak benar. Itu bisa mengarah pada pelanggaran manipulasi harga atau juga insider trading,” ujar Hasan Fawzi.

Hasan juga kembali mengingatkan untuk berhati-hati dengan ketentuan yang ada agar influencer dan selebriti tidak menimbulkan potensi kerugian kepada followersnya. Seperti diketahui, saham berbeda dari barang konsumsi biasa karena apabila membeli saham tentu sudah membeli bisnisnya. ( Baca juga:Periksa Pejabat Kemensos, KPK Usut Penentuan Rekanan Bansos )

Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa melarang promosi emiten ke publik ini merupakan bagian dari undang-undang untuk melindungi keperluan dan kepentingan investor.

Bursa Efek Indonesia menyambut niat baik para influencer untuk menyemangati dan mengajak calon investor dengan prosedur yang ada. Ia juga menambahkan, akan mengajak para influencer agar dirangkul, dibekali dan diberikan materi yang baik seputar Pasar Modal.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!