Tarif Tol Jakarta-Cikampek Resmi Naik, Ini Daftarnya

Kamis, 14 Januari 2021 - 12:50 WIB
Tarif Tol Jakarta-Cikampek mengalami kenaikan. Foto/Dok SINDOphoto/Adam Erlangga
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah melakukan integrasi tarif Tol Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated alias Tol Layang. Dengan adanya integrasi ini tarif Tol Japek mengalami kenaikan.

Penyesuaian tarif terintegrasi diberlakukan mulai 17 Januari pukul 00.00 WIB. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa kondisi perekonomian mulai pulih, apalagi program vaksinasi virus Corona atau Covid-19 mulai dilaksanakan sejak Rabu (13/1) kemarin.

( )

"Jadi dengan harapan pada penanganan pandemi melalui program vaksinasi maka akan diberlakukan penetapan tarif terintegrasi ruas Jakarta-cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated pada 17 Januari tahun 2021 00.00 WIB," ujar Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana di Jakarta, Kamis (14/1/2021).



Menurutnya sudah 13 Tol Japek II tidak bertarif sejak beroperasi 15 Desember 2019 lalu. Tercatat pada tanggal 15 Desember dioperasikan tanpa tarif sampai dengan saat ini kurang lebih sudah 13 bulan.

"Sejak tanggal 15 Desember 2019 sampai dengan saat ini pentarifan yang digunakan adalah tarif Jakarta-cikampek eksisting," ungkap dia. Berikut rincian besaran pemberlakuan tarif terintegrasi tol Japek:

( )

Wilayah 1 Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur:

- Gol I Rp 4.000
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More