Menko Airlangga: Penyalahgunaan Sektor Jasa Keuangan Masih Kerap Terjadi

Kamis, 14 Januari 2021 - 13:28 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menemukan bahwa penyalahgunaan sektor jasa keuangan masih terjadi, termasuk pencucian uang .

Baca Juga: Penukaran Valuta Asing Rawan Pencucian Uang



"Komite TPPU memahami bahwa dengan meningkat dan semakin beragamnya tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan atau menyalahgunakan sektor jasa keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi dapat mengancam integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan di Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato dalam rapat virtual, Kamis (14/1/2021).

Dia mengatakan, komite TPPU dibentuk berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan mempunyai tugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk tindak pidana pendanaan terorisme.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!