Presiden KSPI Sebut Menaker Hanya Corong Pengusaha
Kamis, 14 Januari 2021 - 14:27 WIB
Foto/Ilustrasi/okezone
JAKARTA - Memprotes surat edaran (SE) resmi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) soal tidak naiknya upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menekankan bahwa pihaknya tidak bisa bersimpati kepada Menaker Ida Fauziyah .
"Kami sama sekali tidak bisa bersimpati dengan Menaker soal UMP maupun UMK itu. Semua keputusan, baik SE dan bahkan rencana RPP Pengupahan untuk UU Cipta Kerja, tidak melibatkan unsur buruh baik dalam Tripartit Nasional maupun Dewan Pengupahan Nasional," ucap Presiden KSPI Said Iqbal dalam IDX Channel Market Review Live di Jakarta, Kamis (14/1/2021). ( Baca juga:Sembuh dari Covid-19, Menaker Ida Langsung Ngegas Kerja Lapangan )
Said menyebutkan bahwa dalam Dewan Pengupahan Nasional, KSPI memiliki satu wakil. Begitu pula dengan wakil dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
"Bayangkan, tiga dari lima wakil buruh tidak pernah terlibat dalam pembahasan dewan. Maka dari itu tidak fair ketika dinyatakan 'clean' bahwa buruh sudah dilibatkan, contoh paling gampang soal UMP dan UMK 2021 itu," ungkapnya.
"Kami sama sekali tidak bisa bersimpati dengan Menaker soal UMP maupun UMK itu. Semua keputusan, baik SE dan bahkan rencana RPP Pengupahan untuk UU Cipta Kerja, tidak melibatkan unsur buruh baik dalam Tripartit Nasional maupun Dewan Pengupahan Nasional," ucap Presiden KSPI Said Iqbal dalam IDX Channel Market Review Live di Jakarta, Kamis (14/1/2021). ( Baca juga:Sembuh dari Covid-19, Menaker Ida Langsung Ngegas Kerja Lapangan )
Said menyebutkan bahwa dalam Dewan Pengupahan Nasional, KSPI memiliki satu wakil. Begitu pula dengan wakil dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
"Bayangkan, tiga dari lima wakil buruh tidak pernah terlibat dalam pembahasan dewan. Maka dari itu tidak fair ketika dinyatakan 'clean' bahwa buruh sudah dilibatkan, contoh paling gampang soal UMP dan UMK 2021 itu," ungkapnya.
Lihat Juga :