Pelonggaran Pembatasan Jumlah Penumpang Pesawat Sudah Disetujui Satgas Covid-19

Kamis, 14 Januari 2021 - 18:34 WIB
Kemenhub menyebutkan bahwa kebijakan pelonggaran pembatasan jumlah penumpang pesawat telah dikonsultasikan ke Satgas Covid-19. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, kebijakan untuk tidak lagi membatasi kapasitas penumpang di pesawat sudah berdasarkan konsultasi dengan Satgas Covid-19.

Kemenhub sebelumnya baru menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 no 1/2021 tentang aturan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut disusul dengan menerbitkan empat edaran petunjuk teknis perjalanan orang dalam negeri. Baik untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.



Untuk moda transportasi udara salah satunya diatur syarat kesehatan penumpang. Kemenhub tidak memberlakukan kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% selama masa periode diberlakukannya SE tersebut yaitu 9 Januari s.d 25 Januari 2021.

Baca Juga: Sadis, Anggota Ombudsman Usul Penumpang Anti Masker Dilarang Naik Pesawat Selamanya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!