Pelonggaran Pembatasan Jumlah Penumpang Pesawat Sudah Disetujui Satgas Covid-19
Kamis, 14 Januari 2021 - 18:34 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, kebijakan untuk tidak lagi membatasi kapasitas penumpang di pesawat sudah berdasarkan konsultasi dengan Satgas Covid-19.
Kemenhub sebelumnya baru menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 no 1/2021 tentang aturan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut disusul dengan menerbitkan empat edaran petunjuk teknis perjalanan orang dalam negeri. Baik untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Untuk moda transportasi udara salah satunya diatur syarat kesehatan penumpang. Kemenhub tidak memberlakukan kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% selama masa periode diberlakukannya SE tersebut yaitu 9 Januari s.d 25 Januari 2021.
"Ketentuan ini sudah dikonsultasikan kepada Satgas Covid 19," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Dengan tidak diberlakukannya kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70%, bukan berarti kapasitas penumpang pesawat menjadi 100%. Namun maskapai bebas memutuskan kapasitas maksimal di setiap maskapai. Selain itu sesuai ketentuan, maskapai wajib menyediakan tiga baris kursi yang dikosongkan untuk area karantina jika ada penumpang yang menunjukkan gejala, seperti batuk, pilek atau demam.
Juklak soal kapasitas ini juga dengan pertimbangan berlakunya syarat perjalanan yang diperketat. Bagi pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk penumpang pesawat dari dan ke daerah selain Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Berikutnya penumpang wajib menggunakan masker selama perjalanan, tidak boleh dilepas sama sekali. Lalu tidak diperkenankan untuk berbicara melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali untuk kepentingan kesehatan seperti minum obat.
"Selain itu, di dalam kabin pesawat, udara disirkulasikan dengan baik menggunakan filter High Efficiency Partculate Air (HEPA) sehingga udara berganti dengan udara bersih tiap 2 menit," katanya.
Sampai saat ini penerbangan di berbagai negara juga tidak melakukan pembatasan kapasitas, dan hasil studi dari International Air Transport Assocation (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO), maupun Federal Aviation Administration (FAA) mengatakan bahwa belum ada kasus tertular Covid-19 di pesawat.
Kemenhub sebelumnya baru menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 no 1/2021 tentang aturan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut disusul dengan menerbitkan empat edaran petunjuk teknis perjalanan orang dalam negeri. Baik untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Untuk moda transportasi udara salah satunya diatur syarat kesehatan penumpang. Kemenhub tidak memberlakukan kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% selama masa periode diberlakukannya SE tersebut yaitu 9 Januari s.d 25 Januari 2021.
Baca Juga
"Ketentuan ini sudah dikonsultasikan kepada Satgas Covid 19," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Dengan tidak diberlakukannya kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70%, bukan berarti kapasitas penumpang pesawat menjadi 100%. Namun maskapai bebas memutuskan kapasitas maksimal di setiap maskapai. Selain itu sesuai ketentuan, maskapai wajib menyediakan tiga baris kursi yang dikosongkan untuk area karantina jika ada penumpang yang menunjukkan gejala, seperti batuk, pilek atau demam.
Juklak soal kapasitas ini juga dengan pertimbangan berlakunya syarat perjalanan yang diperketat. Bagi pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk penumpang pesawat dari dan ke daerah selain Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Berikutnya penumpang wajib menggunakan masker selama perjalanan, tidak boleh dilepas sama sekali. Lalu tidak diperkenankan untuk berbicara melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali untuk kepentingan kesehatan seperti minum obat.
"Selain itu, di dalam kabin pesawat, udara disirkulasikan dengan baik menggunakan filter High Efficiency Partculate Air (HEPA) sehingga udara berganti dengan udara bersih tiap 2 menit," katanya.
Sampai saat ini penerbangan di berbagai negara juga tidak melakukan pembatasan kapasitas, dan hasil studi dari International Air Transport Assocation (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO), maupun Federal Aviation Administration (FAA) mengatakan bahwa belum ada kasus tertular Covid-19 di pesawat.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda