Pelonggaran Pembatasan Jumlah Penumpang Pesawat Sudah Disetujui Satgas Covid-19
Kamis, 14 Januari 2021 - 18:34 WIB
"Ketentuan ini sudah dikonsultasikan kepada Satgas Covid 19," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Dengan tidak diberlakukannya kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70%, bukan berarti kapasitas penumpang pesawat menjadi 100%. Namun maskapai bebas memutuskan kapasitas maksimal di setiap maskapai. Selain itu sesuai ketentuan, maskapai wajib menyediakan tiga baris kursi yang dikosongkan untuk area karantina jika ada penumpang yang menunjukkan gejala, seperti batuk, pilek atau demam.
Juklak soal kapasitas ini juga dengan pertimbangan berlakunya syarat perjalanan yang diperketat. Bagi pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk penumpang pesawat dari dan ke daerah selain Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Kebijakan Kemenhub soal Kursi Pesawat Tak Bakal Dongkrak Penumpang
Dengan tidak diberlakukannya kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70%, bukan berarti kapasitas penumpang pesawat menjadi 100%. Namun maskapai bebas memutuskan kapasitas maksimal di setiap maskapai. Selain itu sesuai ketentuan, maskapai wajib menyediakan tiga baris kursi yang dikosongkan untuk area karantina jika ada penumpang yang menunjukkan gejala, seperti batuk, pilek atau demam.
Juklak soal kapasitas ini juga dengan pertimbangan berlakunya syarat perjalanan yang diperketat. Bagi pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk penumpang pesawat dari dan ke daerah selain Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Kebijakan Kemenhub soal Kursi Pesawat Tak Bakal Dongkrak Penumpang
Lihat Juga :