Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Emas dan Batu Bara
Jum'at, 15 Januari 2021 - 20:54 WIB
Pemerintah juga mengatur kenaikan tarif royalti untuk harga emas di atas USD1.700 per ounces. "Harga emas sedang baik sehingga kami sedang berusaha agar dengan meningkatnya harga emas ini, penerimaan negara dari logam mulia juga meningkat," jelas Ridwan.
Dia menambahkan, pemerintah juga mengatur PPN 0% untuk emas granule sebagai upaya mengamankan rantai pasok emas di dalam negeri, dalam hal ini mengurangi ekspor emas granula dan impor emas batangan serta meningkatkan daya saing industri perhiasan emas. "Dengan demikian akan mendapatkan harga yang lebih murah," imbuhnya.
Baca Juga: Perpres EBT Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Alasannya
Adapun PNBP subsektor minerba pada tahun 2020 sebesar Rp34,6 triliun. Capaian ini melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp31,41 triliun atau mencapai 110,15%.
Dia menambahkan, pemerintah juga mengatur PPN 0% untuk emas granule sebagai upaya mengamankan rantai pasok emas di dalam negeri, dalam hal ini mengurangi ekspor emas granula dan impor emas batangan serta meningkatkan daya saing industri perhiasan emas. "Dengan demikian akan mendapatkan harga yang lebih murah," imbuhnya.
Baca Juga: Perpres EBT Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Alasannya
Adapun PNBP subsektor minerba pada tahun 2020 sebesar Rp34,6 triliun. Capaian ini melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp31,41 triliun atau mencapai 110,15%.
(nng)
Lihat Juga :