Dualisme Dekopin Berakhir, Nurdin Halid Didorong Jalin Komunikasi
Senin, 18 Januari 2021 - 12:01 WIB
Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Dualisme kepemimpinan Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) berakhir setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin yang sah dan memutuskan Surat Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Sri Untari Bisowarno tidak sah.
“Selanjutnya Ketum Dekopin melakukan komunikasi dengan pemerintah agar secepatnya masalah ini tidak terkatung-katung guna melakukan konsolidasi secara menyeluruh,” ujar Kuasa Hukum Dekopin Muslim Jaya ButarButar dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (18/1/2020).
Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Sri Untari Tetap Sah Sebagai Ketum Dekopin
Menurut dia saran tersebut juga telah disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asidiqie. “Putusan PTUN Jakarta menurut Prof Jimly sudah tepat dan hakim telah melihat secara objektif atas masalah dekopin sehingga diharapkan mampu menyelesaikan kemelut Dekopin yang telah satu tahun berlangsung,” jelasnya.
“Selanjutnya Ketum Dekopin melakukan komunikasi dengan pemerintah agar secepatnya masalah ini tidak terkatung-katung guna melakukan konsolidasi secara menyeluruh,” ujar Kuasa Hukum Dekopin Muslim Jaya ButarButar dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (18/1/2020).
Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Sri Untari Tetap Sah Sebagai Ketum Dekopin
Menurut dia saran tersebut juga telah disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asidiqie. “Putusan PTUN Jakarta menurut Prof Jimly sudah tepat dan hakim telah melihat secara objektif atas masalah dekopin sehingga diharapkan mampu menyelesaikan kemelut Dekopin yang telah satu tahun berlangsung,” jelasnya.
Lihat Juga :