Dualisme Dekopin Berakhir, Nurdin Halid Didorong Jalin Komunikasi

Senin, 18 Januari 2021 - 12:01 WIB
Pihaknya pun meminta keputusan PTUN Jakarta dapat dihormati bersama seluruh pihak bukan malah membuat gaduh tetap tidak menghormati putusan sah. Sesuai fakta persidangan tidak munas yang diselenggarakan di hotel oleh Sri Untari.Dia menandaskan bahwa Sri Untari hanya mengklaim tanpa bisa menunjukkan dokumen penyelenggaraan munas lanjutan maupun saksi-saksi yang hadir dalam munas lanjutan di PTUN Jakarta. Pihaknya melihat gaduh Dekopin lebih banyak nuansa politisnya.

Baca Juga: Konflik Dekopin, Kemenkop UKM Diminta Tidak Ikut Intervensi

Sebab itu, pihaknya meminta Menkumham Yasona Laoly mencopot Dirjen Peraturan Perundang-undangan Widodo Eka Tjahjana karena berbuat sewenang-wenang menerbitkan surat sebagai alat legalitas oleh Sri Untari Bisowarno dengan mengklaim sebagai Ketum Dekopin.

Sebagai informasi, PTUN Jakarta pada 12 Januari 2021 memutuskan Sri Utami Bisowarno tidak memiliki kewenangan dalam kepengurusan Dekopin. Secara eksplisit maupun emplisit Kementerian Hukum dan HAM tidak berwenang menerbitkan surat tersebut.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!