Eximbank Bakal Disuntik Modal Negara Rp5 Triliun, Buat Apa?

Senin, 18 Januari 2021 - 15:52 WIB
Ilustrasi. FOTO/Istimewa
JAKARTA - Komisi XI DPR menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara ( PMN ) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank (IEB) sebesar Rp5 triliun untuk Tahun Anggaran 2021. Persetujuan itu didasari atas upaya LPEI menggenjot nilai ekspor Indonesia guna mengurangi defisit impor.

Pada tahun ini, emiten plat merah itu mengusulkan PMN sebesar Rp5 triliun, di mana, dana segar tersebut akan dialokasikam pada dua penugasan. Pertama penugasan umum sebesar Rp2,5 triliun yang difokuskan pada pembiayaan Usaha Kecil dan Menenga (UKM). Kedua, penugasan khusus senilai Rp2,5 triliun.





Dalam tahap strategi, manajemen LPEI menerangkan, sepanjang 2021 sebagai tahap akhir dari Regain Our Footing. Di mana emiten yang menitikberatkan pada pelaksanaan mandat untuk mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia melalui pembiayaan ekspor nasional dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, ssuransidan Jasa Konsultasi,

"(Berikutnya) perbaikan kualitas pembiayaan dan penguatan proses internal antara lain tata kelola dan manajemen resiko serta infrastruktur Management Informasi Sistim (MIS) dan teknologi," demikian bunyi ketetangan dalam draf paparan LPEI diterima MNC News Portal, Senin (18/1/2021).

Sebelumnya, pada 2020 ada dua Peraturan Pemerintah (PP) yang menyatakan bahwa LPEI mendapatkan masing-masing PMN sebesar Rp5 triliun. Kedua beleid itu adalah PP 40/2020 dan PP 78/2020. Dalam PP 40/2020 dijelaskan bahwa dari PMN Rp5 triliun tersebut dialokasikan untuk peningkatan kapasitas usaha LPEI sebesar Rp4 triliun dan untuk penugasan khusus sebesar Rp1 triliun. Sementara dalam PP 78/2020 diterangkan bahwa dalam rangka mendukung PEN dalam bentuk program penjaminan Pemerintah atas modal kerja pelaku usaha, maka LPEI perlu ditambah PMN sebesar Rp5 triliun.



Kedua PP juga menjelaskan bahwa PMN tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBM) 2020. Jadi bila dijumlahkan, maka PMN LPEI 2020 dan 2021 menjadi sebesar Rp10 triliun. Perkaranya, baik dalam Lampiran UU APBN 2020 maupun dalam Perpres 54/2020 dan Perpres 72/2020 menjelaskan PMN untuk LPEI hanya sebesar Rp5 triliun.

Selain itu, dalam PP 78/2020 sama sekali tidak ada ketetentuan yang menyatakan merubah PP 40/2020. Artinya, PP 78/2020 dan PP 40/2020 sama-sama berdiri sendiri.Dalam UU APBN 2021, kembali dialokasikan PMN untuk LPEI sebesar Rp5 triliun. Namun kedua PP tersebut menyebut sumber pendanaan diambil dari APBN 2020, bukan APBN 2021.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More