Walau Pandemi, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil Tinggi
Senin, 18 Januari 2021 - 17:16 WIB
JAKARTA - Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat karena pandemi Covid-19. Namun demikian BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) tetap mencatatkan hasil positif pada kinerja institusi sepanjang tahun 2020 tersebut. Antara lain kinerja pada bidang investasi, kepesertaan, dan pelayanan.
Sepanjang tahun 2020, penerimaan iuran (unaudited) BPJamsostek tercacat berhasil dibukukan sebesar Rp73,31 triliun, walaupun terdapat implementasi PP 49/2020 tentang relaksasi iuran Program JKK, JK sebesar 99% dan penangguhan Program JP sebesar 99%.
Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp486,38 triliun pada akhir Desember 2020. BPJamsostek juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp32,30 triliun, dengan Yield on Investment (YoI) yang didapat sebesar 7,38 persen. Dana dan hasil Investasi tersebut mengalami pertumbuhan masing masing sebesar 12,59 persen dan 10,85 persen dibandingkan tahun akhir 2019.
Agus mengutarakan investasi BPJamsostek dilaksanakan berdasarkan PP No. 99/2013 dan PP No. 55/2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK Nomor 1/2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50 persen.
"Untuk alokasi dana investasi, BPJamsostek menempatkan sebesar 64% pada surat utang, 17 persen saham, 10 persen deposito, 8 persen reksadana, dan investasi langsung sebesar 1 persen," tuturnya.
Selama masa pandemi pengelolaan dana investasi mendapatkan tantangan yang cukup berat, mengingat dampak pandemi Covid-19 dirasakan oleh seluruh bidang usaha di dalam negeri. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang pada awal 2020 dibuka melemah, bahkan sempat terseok ke level 3900-an setelah ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global.
Sepanjang tahun 2020, penerimaan iuran (unaudited) BPJamsostek tercacat berhasil dibukukan sebesar Rp73,31 triliun, walaupun terdapat implementasi PP 49/2020 tentang relaksasi iuran Program JKK, JK sebesar 99% dan penangguhan Program JP sebesar 99%.
Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp486,38 triliun pada akhir Desember 2020. BPJamsostek juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp32,30 triliun, dengan Yield on Investment (YoI) yang didapat sebesar 7,38 persen. Dana dan hasil Investasi tersebut mengalami pertumbuhan masing masing sebesar 12,59 persen dan 10,85 persen dibandingkan tahun akhir 2019.
Agus mengutarakan investasi BPJamsostek dilaksanakan berdasarkan PP No. 99/2013 dan PP No. 55/2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK Nomor 1/2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50 persen.
"Untuk alokasi dana investasi, BPJamsostek menempatkan sebesar 64% pada surat utang, 17 persen saham, 10 persen deposito, 8 persen reksadana, dan investasi langsung sebesar 1 persen," tuturnya.
Selama masa pandemi pengelolaan dana investasi mendapatkan tantangan yang cukup berat, mengingat dampak pandemi Covid-19 dirasakan oleh seluruh bidang usaha di dalam negeri. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang pada awal 2020 dibuka melemah, bahkan sempat terseok ke level 3900-an setelah ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global.
(ars)
tulis komentar anda