Awal Tahun, Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp971,1 Triliun
Selasa, 19 Januari 2021 - 14:49 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per 4 Januari 2021 restrukturisasi kredit perbankan mencapai sebesar Rp971.1 triliun. Nilai restrukturisasi itu diterima oleh 7,56 juta debitur dari 101 bank.
"Angka Rp971,1 triliun merupakan restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah menjadi pengawas," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana secara virtual, di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Adapun akumulasi baki debit debitur non-UMKM adalah sebesar 60% atau Rp584,45 triliun. Sedangkan UMKM sebesar 40% atau Rp387 triliun.
Dia melanjutkan, secara jumlah debitur, sekitar 77% atau 5,81 juta adalah UMKM. Sedangkan debitur non-UMKM hanya 23% atau 1,76 juta. "Walau secara nominal baki debet lebih rendah. Namun mayoritas debitur restrukrisasi adalah nasabah UMKM," ungkap Heru.
Dengan restrukturisasi, kata Heru, debitur memiliki ruang bernapas dan bank pun dapat secara proaktif membantu debitur-debitur yang dalam kondisi bagus tersebut menata kembali arus kasnya yang terdampak pandemi.
Baca Juga
"Angka Rp971,1 triliun merupakan restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah menjadi pengawas," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana secara virtual, di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Adapun akumulasi baki debit debitur non-UMKM adalah sebesar 60% atau Rp584,45 triliun. Sedangkan UMKM sebesar 40% atau Rp387 triliun.
Dia melanjutkan, secara jumlah debitur, sekitar 77% atau 5,81 juta adalah UMKM. Sedangkan debitur non-UMKM hanya 23% atau 1,76 juta. "Walau secara nominal baki debet lebih rendah. Namun mayoritas debitur restrukrisasi adalah nasabah UMKM," ungkap Heru.
Dengan restrukturisasi, kata Heru, debitur memiliki ruang bernapas dan bank pun dapat secara proaktif membantu debitur-debitur yang dalam kondisi bagus tersebut menata kembali arus kasnya yang terdampak pandemi.
(fai)
tulis komentar anda