Kalah oleh Bosowa di PTUN, OJK Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Selasa, 19 Januari 2021 - 17:07 WIB
foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap OJK.

( Baca juga:Kembangkan Industri Syariah, BSI Harus Bisa Tarik Dana dari Timteng )

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK terkait penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk pada 24 Agustus 2020.

Meski menghormati keputusan itu, OJK tak mau menerima begitu saja. OJK berencana akan mengambil langkah hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.

"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo di Jakarta, Selasa (19/1/2021).



OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu. Bank Bukopin akan tetap beroperasi sebagai mana mestinya.

"Dengan demikian, nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya," ucap dia.

( Baca juga:Nindy Ayunda Diperiksa Polisi Atas Kasus Narkoba Suaminya Askara Harsono )

Seperti diketahui, gugatan Bosowa terhadap OJK muncul terkait proses akuisisi saham Bank Bukopin oleh Kookmin Bank, Agustus lalu. Waktu itu, salah satu pemicunya, Bosowa dinyatakan tak boleh lagi menjadi pengendali Bank Bukopin.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More