Kalah oleh Bosowa di PTUN, OJK Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Selasa, 19 Januari 2021 - 17:07 WIB
"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu. Bank Bukopin akan tetap beroperasi sebagai mana mestinya.
"Dengan demikian, nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya," ucap dia.
( Baca juga:Nindy Ayunda Diperiksa Polisi Atas Kasus Narkoba Suaminya Askara Harsono )
Seperti diketahui, gugatan Bosowa terhadap OJK muncul terkait proses akuisisi saham Bank Bukopin oleh Kookmin Bank, Agustus lalu. Waktu itu, salah satu pemicunya, Bosowa dinyatakan tak boleh lagi menjadi pengendali Bank Bukopin.
OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu. Bank Bukopin akan tetap beroperasi sebagai mana mestinya.
"Dengan demikian, nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya," ucap dia.
( Baca juga:Nindy Ayunda Diperiksa Polisi Atas Kasus Narkoba Suaminya Askara Harsono )
Seperti diketahui, gugatan Bosowa terhadap OJK muncul terkait proses akuisisi saham Bank Bukopin oleh Kookmin Bank, Agustus lalu. Waktu itu, salah satu pemicunya, Bosowa dinyatakan tak boleh lagi menjadi pengendali Bank Bukopin.
(uka)
Lihat Juga :