Kerugian Akibat Penyalahgunaan Data Pribadi Akan Dihitung, Kira-kira Berapa Ya?

Selasa, 19 Januari 2021 - 20:29 WIB
"Tidak adanya UU Perlindungan Data Pribadi membuat ada potential lost untuk negara. Sedangkan saat ini semakin ramai digital banking, P2P Lending, ataupun insurance technology. Seluruh data yang terkumpul harus diatur penggunaannya," sebutnya.

Sebelumnya tercatat lonjakan penggunaan layanan keuangan digital di masa pandemi. Salah satunya dicatat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terjadi peningkatan penyaluran pinjaman online yang mencapai Rp146,25 triliun hingga November 2020, dibandingkan Maret 2020 pada angka Rp102,53 triliun.

Baca Juga: Akademisi Nilai RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Sentuh Pemulihan Korban


Sementara Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 206 pinjaman daring ilegal pada bulan Oktober 2020 lalu, sehingga total pinjol ilegal yang telah ditutup mencapai 2.923 entitas sejak 2018.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!