Kerugian Akibat Penyalahgunaan Data Pribadi Akan Dihitung, Kira-kira Berapa Ya?
Selasa, 19 Januari 2021 - 20:29 WIB
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sedang menyiapkan kajian seberapa besar kerugian negara yang disebabkan tidak adanya aturan perlindungan data pribadi. Foto/Dok
JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan kajian seberapa besar kerugian negara yang disebabkan tidak adanya aturan perlindungan data pribadi . Menurutnya tren digitalisasi saat ini dipastikan sangat erat kaitannya dengan data pribadi konsumen.
"Kami sedang mengkaji berapa nilai kerugian negara. Provider yang menggunakan media digital kini mengeruk keuntungan besar dari database yang terkumpul. Nanti kami sampaikan hasil perhitungannya," ujar Rizal di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: Waduh! Indonesia Belum Punya UU Perlindungan Data Pribadi hingga Akhir 2020
Dia menjelaskan, seluruh teknologi keuangan saat ini pasti terkait data pribadi. Sementara Indonesia belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi.
"Kami sedang mengkaji berapa nilai kerugian negara. Provider yang menggunakan media digital kini mengeruk keuntungan besar dari database yang terkumpul. Nanti kami sampaikan hasil perhitungannya," ujar Rizal di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: Waduh! Indonesia Belum Punya UU Perlindungan Data Pribadi hingga Akhir 2020
Dia menjelaskan, seluruh teknologi keuangan saat ini pasti terkait data pribadi. Sementara Indonesia belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi.
Lihat Juga :