Ajak Warga Ibu Kota Pakai BBM Berkualitas, Pemprov DKI Kasih Uji Emisi Gratis

Rabu, 20 Januari 2021 - 23:23 WIB
Sambung dia menambahkan, uji emisi yang digelar di Waduk Pluit, merupakan realisasi dari Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang salah satunya mewajibkan agar kendaraan milik pribadi wajib melakukan uji emisi.

“Jika sebelumnya uji emisi hanya diperuntukkan bagi kendaraan umum. Tapi dengan adanya aturan tersebut, seluruh kendaraan roda empat dan roda dua milik pribadi diwajibkan uji emisi,” ujarnya.

Baca Juga: BBM Ramah Lingkungan, B30 Energi Alami untuk Indonesia


Sesuai Pergub tersebut, bagi pemilik mobil penumpang perseorangan atau pemilik sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi dan tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif.

Penegakan hukum, lanjutnya, dijalankan oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan. Pengenaan sanksi tersebut, mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. “Sepeda motor denda maksimal Rp250 ribu dan mobil denda maksimal Rp500 ribu,” kata dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!