PIM Pakai Logo Identik, Bank Mandiri: Tidak Terafiliasi
Jum'at, 22 Januari 2021 - 08:08 WIB
Kurniawan Adi Nugroho dan Rudy Marjono, para lawyer PT GWP dari Boyamin Saiman Law Firm, mengaku kaget dengan adanya surat somasi dari PT PIM tersebut.
“Yang kami tahu, pemegang hak tagih piutang PT GWP adalah Fireworks Ventures Limited, yang saat ini tengah terlibat sengketa klaim hak tagih dengan pihak ketiga lainnya,” katanya.
Kurniawan menegaskan secara prinsip PT GWP tengah menunggu tuntasnya sengketa perdata terkait dengan klaim kepemilikan hak tagih piutang PT GWP yang melibatkan Fireworks Ventures Limited.
Fireworks diketahui memperoleh hak tagih piutang sindikasi PT GWP yang berasal dari perjanjian kredit No. 8 tanggal 28 November 1995 dari PT Millenium Attlantic Securities (MAS) pada 2005, yang sebelumnya mendapatkan pengalihan hak tagih piutang tersebut dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah memenangkan lelang melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Tahun 2004.
Belakangan, setelah melalui serangkaian pengalihan klaim turut memiliki porsi hak tagih piutang PT GWP, beberapa pihak di luar Fireworks Ventures Limited (termasuk PT PIM), secara parsial menuntut PT GWP untuk memenuhi kewajiban.
Lihat Juga: Daftar 4 Bank Kakap RI Cetak Laba Terbesar di Kuartal III-2024, BRI Tembus Rp45,36 Triliun
“Yang kami tahu, pemegang hak tagih piutang PT GWP adalah Fireworks Ventures Limited, yang saat ini tengah terlibat sengketa klaim hak tagih dengan pihak ketiga lainnya,” katanya.
Kurniawan menegaskan secara prinsip PT GWP tengah menunggu tuntasnya sengketa perdata terkait dengan klaim kepemilikan hak tagih piutang PT GWP yang melibatkan Fireworks Ventures Limited.
Fireworks diketahui memperoleh hak tagih piutang sindikasi PT GWP yang berasal dari perjanjian kredit No. 8 tanggal 28 November 1995 dari PT Millenium Attlantic Securities (MAS) pada 2005, yang sebelumnya mendapatkan pengalihan hak tagih piutang tersebut dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah memenangkan lelang melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Tahun 2004.
Belakangan, setelah melalui serangkaian pengalihan klaim turut memiliki porsi hak tagih piutang PT GWP, beberapa pihak di luar Fireworks Ventures Limited (termasuk PT PIM), secara parsial menuntut PT GWP untuk memenuhi kewajiban.
Lihat Juga: Daftar 4 Bank Kakap RI Cetak Laba Terbesar di Kuartal III-2024, BRI Tembus Rp45,36 Triliun
(akr)
tulis komentar anda