Adem, Tahun Ini Masih Ada Bantuan Sosial Senilai Rp408 Triliun

Sabtu, 23 Januari 2021 - 13:07 WIB
Lalu juga memberikan fiscal policy, termasuk insentif pajak kepada dunia usaha. Insentif ini diberikan kepada berbagai industri yang memiliki peranan strategis sehingga Indonesia mampu membangun sektor industri yang makin kuat.

Baca Juga: Kunjungan Wisman Sepi, Bisnis UMKM di Batam Berdarah-darah

“PPh, PPN, dan KUP kita akan terus di-adjust di dalam rangka untuk memberikan rezim perpajakan yang friendly terhadap dunia usaha. Namun tugas kami juga tetap harus mengumpulkan penerimaan perpajakan, karena itu adalah sumber bagi belanja negara untuk melindungi Indonesia ke depan," katanya.( Baca juga:Ustadz Yusuf Mansur Dambakan Putra Syekh Ali Jaber Sebagai Menantunya )

Oleh karena itu, keseimbangan antara pengumpulan penerimaan pajak dan tujuan untuk memberikan dukungan dan insentif usaha akan terus diakukan oleh Kementerian Keuangan.

"Berbagai instrumen ini akan mampu menjadi pelengkap upaya kita di dalam mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian,” tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!