Canggih! Lewat Aplikasi Ini PNS Bolos ke Mal Bakal Keciduk

Sabtu, 23 Januari 2021 - 13:56 WIB
Ilustrasi. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengembangkan sistem monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional atau I'DIS yang terinterasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau SAPK BKN.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan pembentukan sistem pengawasan terintegrasi secara nasional tersebut dilakukan sebagai bagian dari kewenangan BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.



"Pembentukan I'DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010," kata Paryono di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Baca Juga: Dear PNS, Maaf Kenaikan Gaji Ditunda Dulu APBN Error

Sistem monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional atau I'DIS ini tidak hanya diperuntukkan untuk pengawasan individu ASN, tetapi juga untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban.

Selain itu I'DIS didesain sebagai upaya early warning system dalam melakukan pengawasan khususnya terhadap disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan PPK Instansi dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur, termasuk meminimalisasi faktor subjektif dalam proses hukuman disiplin pegawai di Instansinya karena sistem ini terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau SAPK BKN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!