Dear PNS, Maaf Kenaikan Gaji Ditunda Dulu APBN Error
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan penyebab pegawai negeri sipil ( PNS ) tidak mengalami kenaikan gaji pada tahun ini. Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan kenaikan gaji PNS belum bisa dilakukan tahun ini. Hal ini dikarenakan kondisi Anggaran Pendapatan Negara (APBN) lagi kurang sehat.
"Ya mungkin kondisi keuangan negara tidak memungkinkan untuk memberikan kenaikan gaji," kata Paryono saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
Menurutnya jika ada kenaikan gaji PNS pastinya sudah diumumkan di dalam APBN . Adapun di APBN 2021 tidak ada anggaran untuk kenaikan gaji PNS. "Biasanya kalau mau ada kenaikan gaji sudah disampaikan pemerintah setahun sebelumnya," tandasnya.
Saat ini, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan regulasi baru soal tunjangan fungsional PNS. Ada empat regulasi yang ditetapkan presiden dan diundangkan pada 7 Januari 2021 yaitu Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahu 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
Keempat Perpres tersebut mengatur tentang nilai tunjangan bagi PNS untuk empat jabatan fungsional yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN yang dinaikkan. Besarannya dari Rp360 ribu sampai Rp2,02 juta.
"Ya mungkin kondisi keuangan negara tidak memungkinkan untuk memberikan kenaikan gaji," kata Paryono saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
Menurutnya jika ada kenaikan gaji PNS pastinya sudah diumumkan di dalam APBN . Adapun di APBN 2021 tidak ada anggaran untuk kenaikan gaji PNS. "Biasanya kalau mau ada kenaikan gaji sudah disampaikan pemerintah setahun sebelumnya," tandasnya.
Saat ini, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan regulasi baru soal tunjangan fungsional PNS. Ada empat regulasi yang ditetapkan presiden dan diundangkan pada 7 Januari 2021 yaitu Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahu 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
Keempat Perpres tersebut mengatur tentang nilai tunjangan bagi PNS untuk empat jabatan fungsional yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN yang dinaikkan. Besarannya dari Rp360 ribu sampai Rp2,02 juta.
(nng)