PPKM Tak Cuma Diperpanjang, tapi juga Diperlonggar

Minggu, 24 Januari 2021 - 19:59 WIB
foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri No.2/2021 terkait perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) . Seperti diketahui PPKM diperpanjang dari tanggal 26 Januari hingga 28 Februari 2021 mendatang.

Namun ada beberapa perbedaan PPKM tahap pertama dan PPKM perpanjangan. Salah satunya untuk waktu operasional mal pada PPKM mendatang akan lebih panjang dibanding PPKM tahap pertama. Pada PPKM tahap pertama jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 19.00, sedangkan pada PPKM berikutnya jam operasional hingga pukul 20.00. ( Baca juga:PPKM Diperpanjang, Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Baru )

Selain itu, jika pada PPKM tahap pertama sektor esensial yang boleh dibuka 100% hanya disebutkan sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu juga sektor konstruksi juga diperbolehkan berjalan 100%.

Pada PPKM perpanjangan kali ini cukup banyak sektor yang disebutkan untuk dibuka 100%. Mulai pasar modal hingga perhotelan kali ini bisa dibuka 100% dengan protokol kesehatan yang ketat. ( Baca juga:Genap Sebulan Menjabat, Ini Daftar Kontroversi Mensos Risma )

“Untuk sektor esensial seperti kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian bunyi Instruksi Kedua huruf c.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More