Kelola Banyak Aset, DPR Ingatkan Sri Mulyani Soal Pengawasan LPI
Senin, 25 Januari 2021 - 19:50 WIB
JAKARTA - Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) telah dibentuk berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaga ini memberikan satu harapan atas pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan peningkatan penanaman modal asing secara langsung di Indonesia di masa depan.
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, LPI sebagai pengelola investasi pemerintah menjadi terobosan dalam menjawab kesenjangan pendanaan dalam negeri dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional. Pembentukan LPI ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai investasi pemerintah pusat.
"Ini dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan, meningkatkan foreign direct investment dan dapat mendorong investasi," ungkap Dito Ganinduto dalam rapat secara virtual, Senin (25/1/2021).
Dito pun mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani agar kewenangan yang diberikan kepada LPI dalam bentuk penempatan dana dalam instrumen keuangan, penatausahaan aset, pengelolaan aset, penentuan calon mitra investasi, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund) dan memberikan serta menerima pinjaman betul-betul dijaga dengan baik.
"Harus dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, prudent, profesional dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian yang berimplikasi terhadap kepercayaan dari para investor global," tegasnya.
Dito menekankan bahwa lahirnya LPI bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. Pemerintah telah mempersiapkan modal awal sebesar Rp15 triliun dari total pemenuhan modal sebesar Rp75 triliun yang sisanya akan dilakukan secara bertahap.
Menurut dia, langkah cepat pembentukan LPI ini atas dasar mandat UU Cipta Kerja telah ditindaklanjuti dengan ditetapkannya peraturan turunan melalui PP No 73 Tahun 2020 dan PP No 74 Tahun 2020. "Saya optimis dengan dibentuknya LPI ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah momentum perbaikan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19 dan sebagai katalis investasi dan terbukanya lapangan pekerjaan baru," bebernya.
Ke depan, Dito juga optimis dengan model dan struktur LPI ini akan banyak investor asing yang akan tertarik menanamkan modalnya melalui di LPI melalui berbagai proyek strategis yang memiliki return investasi yang menarik di Indonesia. Selain itu, sistem pengawasan yang didesain sangat baik akan menjadi kunci keberhasilan dari pelaksanaan pengelolaan LPI ini.
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, LPI sebagai pengelola investasi pemerintah menjadi terobosan dalam menjawab kesenjangan pendanaan dalam negeri dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional. Pembentukan LPI ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai investasi pemerintah pusat.
"Ini dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan, meningkatkan foreign direct investment dan dapat mendorong investasi," ungkap Dito Ganinduto dalam rapat secara virtual, Senin (25/1/2021).
Dito pun mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani agar kewenangan yang diberikan kepada LPI dalam bentuk penempatan dana dalam instrumen keuangan, penatausahaan aset, pengelolaan aset, penentuan calon mitra investasi, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund) dan memberikan serta menerima pinjaman betul-betul dijaga dengan baik.
"Harus dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, prudent, profesional dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian yang berimplikasi terhadap kepercayaan dari para investor global," tegasnya.
Dito menekankan bahwa lahirnya LPI bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. Pemerintah telah mempersiapkan modal awal sebesar Rp15 triliun dari total pemenuhan modal sebesar Rp75 triliun yang sisanya akan dilakukan secara bertahap.
Menurut dia, langkah cepat pembentukan LPI ini atas dasar mandat UU Cipta Kerja telah ditindaklanjuti dengan ditetapkannya peraturan turunan melalui PP No 73 Tahun 2020 dan PP No 74 Tahun 2020. "Saya optimis dengan dibentuknya LPI ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah momentum perbaikan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19 dan sebagai katalis investasi dan terbukanya lapangan pekerjaan baru," bebernya.
Ke depan, Dito juga optimis dengan model dan struktur LPI ini akan banyak investor asing yang akan tertarik menanamkan modalnya melalui di LPI melalui berbagai proyek strategis yang memiliki return investasi yang menarik di Indonesia. Selain itu, sistem pengawasan yang didesain sangat baik akan menjadi kunci keberhasilan dari pelaksanaan pengelolaan LPI ini.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda