Pemerintah Bakal Bikin Daftar agar Investor Tak Salah Masuk Kamar

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:28 WIB
foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah bakal menetapkan daftar positif dan prioritas investasi (DPI) dalam Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) Bidang Usaha Penanaman Modal di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja . Dengan demikian, para investor bisa mengetahui sektor-sektor investasi yang potensial.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, beleid itu akan membuka 1.700 bidang usaha untuk investasi. Pelaksanaannya akan tetap memperhatikan, melindungi, termasuk memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).



"Bidang usaha yang dibuka adalah 1.700. Positive list (daftar terbuka investasi) itu dibagi menjadi bidang yang mendapatkan tax holiday atau tax allowance, yaitu 206 bidang. Kemudian bidang usaha yang dialokasikan bermitra dengan UMKM 90, dan 46 bidang dengan persyaratan tertentu," ujar Airlangga dalam video virtual, Selasa (26/1/2021). ( Baca juga:Joss! Investasi Industri 2020 Tumbuh Double Digit di Tengah Pandemi )

Lanjutnya, untuk mengelola dana investasi dari luar dan dalam negeri, pemerintah mendirikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang diberi nama Indonesia Investment Authority (INA). Pemerintah juga sudah memasukkan nama-nama yang akan menjadi dewan pengawas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!