Jokowi Pastikan PP Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Diteken

Rabu, 27 Januari 2021 - 14:01 WIB
Presiden Jokowi. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam tahap finalisasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut beleid itu akan diselesaikan dan diteken dalam waktu dekat.

"Saat ini Peraturan Pemerintah dan Perpres yang dibutuhkan dalam pelaksanaan sudah pada tahap finalisasi dan mungkin beberapa minggu ke depan ini akan segera selesai," ujar Jokowi Rabu (27/1/2021).



Baca Juga: Perintah Jokowi: Geber Vaksinasi Massal Secepat-cepatnya!

Usai difinalisasi pemerintah, aturan turunan Omnibus Law tersebut dipastikan segera direalisasikan segera. Kepala negara meyakini, dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja nantinya akan memberikan sejumlah manfaat seperti pembukaan lapangan pekerjaan, masifikasi investasi dalam negeri, hingga pencegahan praktik korupsi.

Baca juga : Wuih! Tol Lintas Sumatera Kini Miliki Tempat Charge Mobil Listrik

"Pemerintah akan memastikan implementasinya berjalan baik sehingga tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja, kemudahan pembukaan lapangan Pekerjaan dan mendukung pemberantasan korupsi akan tercapai. Antusias investor dari dalam dan luar negeri kelihatan semakin meningkat dengan UU Cipta Kerja ini," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!