Sri Mulyani Ngebet Aturan Pajak Digital Dunia Bisa Berlaku di 2022
Jum'at, 29 Januari 2021 - 09:05 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terus berharap agar konsensus pengenaan pajak digital bisa diterapkan pada tahun 2022. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terus berharap agar konsensus pengenaan pajak digital bisa diterapkan pada tahun 2022. Pengenaan pajak digital diyakini bisa membantu banyak negara meningkatkan penerimaan setelah minus akibat pandemi.
Baca Juga: Sri Mulyani Raup Rp616 Miliar dari Pajak Digital
Saat ini, Business at OECD (BIAC) meminta negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework dapat mencapai kesepakatan mengenai 2 pilar mengenai pajak ekonomi digital. Adapun, pilar 1 adalah Unified Approach atau Pendekatan Terpadu dan pilar II terkait Global Anti Base Erosion (GloBE) yang diharapkan dapat disepakati pada tahun 2021.
"Kami harapkan kedua pilar dapat disepakati dan 2022 bisa langsung pelaksanannya," kata Menkeu Sri Mulyani seperti dikutip Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Raup Rp616 Miliar dari Pajak Digital
Saat ini, Business at OECD (BIAC) meminta negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework dapat mencapai kesepakatan mengenai 2 pilar mengenai pajak ekonomi digital. Adapun, pilar 1 adalah Unified Approach atau Pendekatan Terpadu dan pilar II terkait Global Anti Base Erosion (GloBE) yang diharapkan dapat disepakati pada tahun 2021.
"Kami harapkan kedua pilar dapat disepakati dan 2022 bisa langsung pelaksanannya," kata Menkeu Sri Mulyani seperti dikutip Jumat (29/1/2021).
Lihat Juga :