Sri Mulyani Raup Rp616 Miliar dari Pajak Digital

Rabu, 23 Desember 2020 - 22:32 WIB
loading...
Sri Mulyani Raup Rp616...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mengumpulkan pungutan pajak digital lewat perusahaan digital. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani ada sebanyak 23 perusahaan yang melakukan pengumpulan pajak terhadap konsumennya. ( Baca juga:Mau Terbang Pakai Lion? Ini Tempat dan Waktu Layanan Rapid Test Antigen-nya )

Dari situ, penerimaan yang berhasil dikumpulkan dari penunjukkan perusahaan digital asing untuk mengenakan pajak pertambahan Nilai (PPN) kepada pelanggannya mencapai total Rp616 miliar. Jumlah itu sejatinya belum dilakukan terhadap semua konsumen digital yang ada.

"Dengan nilai Rp616 miliar, ini belum semua. Kita tahu ada lima lain yang belum. Kita akan kumpulkan sampai akhir tahun," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (22/12/2020).

Sri Mulyani melanjutkan, selain dari pungutan pajak digital, jajarannnya juga terus meningkatkan penerimaan negara dari sektor yang lain. Seperti, Ditjen Bea dan Cukai yang terus mengumpulkan penerimaan kepabeanan dan cukai, serta Ditjen Anggaran yang mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Walaupun ada pandemi Covid-19, semua jajaran Kemenkeu telah bekerja keras dan melakukan berbagai inovasi agar target penerimaannya tercapai," katanya. ( Baca juga:Inggris: Mutasi Virus Bukanlah Hal yang Baru )

Di luar itu, Sri Mulyani mengatakan bahwa Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II menjadi KPPN tersibuk karena harus menyalurkan Rp1.180 triliun atau setara 43% APBN 2020. KPPN itu harus menangani 2.000-3.000 surat perintah membayar (SPM) setiap hari, dengan pegawai yang hanya 58 orang.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)