Keder dengan Produk Indonesia, Mendag Lutfi Sebut 14 Negara Jadi Jail

Jum'at, 29 Januari 2021 - 18:56 WIB
foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkap, selama pandemi Covid-19 atau pada 2020 terdapat 37 kasus trade remedies yang diinisiasi oleh 14 negara kepada Indonesia. Dari 37 kasus tersebut, 24 di antaranya terkait kasus anti dumping (AD) dan 13 kasus safeguard.

Trade remedies adalah instrumen yang digunakan secara sah untuk melindungi industri dalam negeri suatu negara dari kerugian akibat praktik perdagangan tidak sehat (unfair trade). Bentuknya bisa berupa bea masuk anti dumping (BMAD) maupun bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP) atau safeguards. ( Baca juga:Diminta Terapkan Safeguard Impor Baja, Ini Jawaban Mendag )



"Selama pandemi Covid-19, tercatat ada 37 kasus pengamanan perdagangan dari 14 negara, terdiri dari 24 kasus anti dumping dan 13 kasus safeguard," kata Mendag Lutfi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (29/1/2021).

Ia mengatakan, munculnya berbagai kasus tersebut dikarenakan Indonesia sudah bertransformasi dari negara penjual bahan mentah menjadi barang jadi industri berteknologi tinggi. Inilah yang ditakutkan oleh beberapa negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!