Bea Cukai Batam Tindak Pelanggaran, Potensi Kerugian Negara Rp77 Miliar

Jum'at, 20 Desember 2024 - 08:25 WIB
loading...
Bea Cukai Batam Tindak...
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dalam konferensi pers barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai Bea Cukai Batam. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bea Cukai Batam bersama seluruh instansi yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan hingga 10 Desember 2024 telah melaksanakan 857 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Jumlah ini meningkat 6,12% dari periode yang sama pada tahun lalu.

"Total perkiraan nilai barang hasil penindakan Rp387 miliar dengan potensi kerugian negara Rp77 miliar," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dalam konferensi pers barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai Bea Cukai Batam, dikutip Jumat (20/12/2024).

Bea Cukai Batam juga menghasilkan 138 Nota Hasil Intelijen (NHI), yang meningkat sebesar 21% dari periode yang sama pada tahun lalu. Kemudian, untuk memberikan efek jera dan kepastian penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan, Bea Cukai Batam telah melakukan 13 penyidikan, dengan 12 di antaranya sudah P-21 dengan estimasi nilai Rp31 miliar dan potensi kerugian negara Rp11 miliar.

Berdasarkan laporan, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 33 penindakan NPP. Barang bukti yang diamankan berupa 114.074,90 gram metamphetamine, 452 butir obat-obatan terlarang, 105 gram ganja sintetis, 8 gram MDMA, dan 7,7 gram ganja. Penindakan tersebut menyelamatkan paling sedikit 575.000 jiwa dari potensi penyalahgunakan narkotika dan potensi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp920 miliar.



Satgas Patroli Laut juga melakukan pengawasan terhadap sarana pengangkut yang diduga membawa barang impor dan/atau ekspor ilegal sebanyak 72 penindakan, terdapat penindakan yang signifikan berupa enindakan kapal High Speed Craft (HSC) tanpa nama dengan mesin 200 PK x 6 yang mengangkut barang ekspor berupa 7,4 ton pasir timah tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan di perairan Bintan. Estimasi nilai barang ditaksir senilai Rp1,2 miliar. Barang bukti berupa pasir timah kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk diproses lebih lanjut.

"Penindakan ekspor pasir timah ilegal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia bahwa komoditas kekayaan alam Indonesia tidak ada lagi penyelundupan ke luar negeri," jelasnya.

Kemudian penindakan KLM Karya Wafo yang mengangkut barang impor 2.840 pcs ban, 1.461 ballpress dengan mengangkut 888 pakaian, 212 sepatu, dan 361 aksesoris pakaian, 282 roll tekstil, 18 Massage Gel, serta 12 karton minuman kesehatan tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan di Perairan Karang Banteng, Batam. Estimasi nilai barang Rp4,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

"Satgas Patroli Laut juga berhasil melakukan penindakan terhadap kapal yang membawa barang dari FTZ Batam ke Wilayah Indonesia lainnya berupa barang elektronik, Furniture, dan BKC," ucapnya.

Bea Cukai Batam juga melakukan pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran melalui Pelabuhan dan Barang Kiriman Udara. Bea Cukai Batam melakukan pengawasan terhadap importir dan eksportir yang diduga melakukan pelanggaran kepabeanan dan cukai sebanyak 38 penindakan, terdapat penindakan yang signifikan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendag: Ekonomi Kreatif...
Kemendag: Ekonomi Kreatif Punya Potensi Besar untuk Ekspor
Sampoerna Ciptakan Pasar...
Sampoerna Ciptakan Pasar dan Bantu UMKM Tumbuh Lewat Platform Digital
Realisasi Penerimaan...
Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Triliun
Ekspor Indonesia Naik...
Ekspor Indonesia Naik 2,5% di Februari 2025, Nilainya USD21,98 Miliar
Tetangga Indonesia Ini...
Tetangga Indonesia Ini Diserbu Investasi AS, Capai Kesepakatan Rp67 Triliun
Negara Tetangga Indonesia...
Negara Tetangga Indonesia Ini Ekspor ke AS Rp2.232 Triliun di Tengah Perang Tarif
5.000 Ton Baja Lapis...
5.000 Ton Baja Lapis Asal RI Dikirim Langsung ke AS
Bea Cukai Tindak Rp8.000...
Bea Cukai Tindak Rp8.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Jawa Timur
AS Kembali Tabuh Genderang...
AS Kembali Tabuh Genderang Perang ke China, Tak Segan Beri Hukuman Ini
Rekomendasi
Yahoo Jual TechCrunch,...
Yahoo Jual TechCrunch, Ini Alasannya
Pemudik Mulai Melintasi...
Pemudik Mulai Melintasi Jalan Tol Muaro Sebapo Jambi
Sekutu NATO Eropa Takut...
Sekutu NATO Eropa Takut Trump Akan Hentikan Dukungan Senjata AS
Berita Terkini
Tren Positif Penjualan...
Tren Positif Penjualan Pelumas Industri di 2024
14 menit yang lalu
RUPST BRI Digelar Hari...
RUPST BRI Digelar Hari Ini: Bagi Dividen dan Perombakan Direksi Jadi Agenda Utama
30 menit yang lalu
Pengurus Lengkap Danantara...
Pengurus Lengkap Danantara Diumumkan Siang Ini, Ray Dalio dan Tony Blair Jadi Dewas?
48 menit yang lalu
Bayar Tol Pakai BRIZZI...
Bayar Tol Pakai BRIZZI Bikin Perjalanan Mudik Lebih Nyaman
54 menit yang lalu
IHSG Ambruk Lagi Sempat...
IHSG Ambruk Lagi Sempat Sentuh Level 5.986, Ini Sentimennya
1 jam yang lalu
Emas Antam Terus Merayap...
Emas Antam Terus Merayap Naik, Harga Hari Ini Rp1.765.000 per Gram
2 jam yang lalu
Infografis
Takut Rusia, Negara-negara...
Takut Rusia, Negara-negara NATO Mundur dari Perjanjian Ranjau
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved