GRP Terancam Pailit Usai Putusan PKPU, Warga Sukadanau: Tolong Kami Bapak Presiden

Jum'at, 29 Januari 2021 - 22:09 WIB
Sekitar 20 warga Sukadanau, Cibitung mengadukan nasib ke Presiden, karena menduga bahwa hakim PN Jakarta Pusat memutus PKPU Sementara kepada PT Gunung Raja Paksi Tbk dengan tidak adil. Foto/Dok
JAKARTA - Sekitar 20 warga Sukadanau, Cibitung, Kabupaten Bekasi melakukan orasi di halte sekitar Istana Negara, Jumat (29/1). Mereka mengadukan nasib ke Presiden, karena menduga bahwa hakim PN Jakarta Pusat memutus PKPU Sementara kepada PT Gunung Raja Paksi Tbk dengan tidak adil.

Akibatnya, warga sekitar terancam kehilangan pekerjaan, karena sebagian besar warga bekerja di perusahaan tersebut. “Tolong kami Bapak Presiden. Kalau sampai GRP dipailitkan , anak dan istri kami makan apa? Pandemi sudah bikin kami susah, jangan makin dipersulit dengan mempailitkan perusahaan tempat kami bekerja padahal perusahaan dalam keadaan sehat," kata Muksin, koordinator aksi.




Menurutnya sejumlah warga Sukadanau yang bekerja di GRP sekitar 200 orang. Belum lagi warga desa lain, karena total karyawan perusahaan hampir sekitar 6 ribu orang.

“Ini perusahaan besar. Banyak sekali kontribusi dan kepedulian kepada karyawan dan warga sekitar. Ketika banyak perusahaan lain mem-PHK karyawan pada saat pandemi, misalnya, GRP tidak demikian. Tidak satu pun karyawan yang di-PHK,” lanjut Muksin.





“Mengapa GRP yang begitu kokoh dan termasuk aset bangsa Indonesia bisa dibangkrutkan oleh urusan sepele? Dimana lagi kami meminta perlindungan, kalau pengadilan saja kami duga tidak mampu bersikap adil? Kami ini masyarakat kecil yang sangat bergantung pada GRP,” kata Muksin.

Dan ironisnya terang dia, sekarang warga terancam kehilangan pekerjaan karena GRP juga terancam pailit. Muksin menambahkan, aksi warga Sukadanau tak lepas dari putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diduga berat sebelah.

Karena sebelumnya, Senin (25/01) majelis hakim yang diketuai Made Sukereni dan beranggotakan Robert dan Dulhusin mengabulkan permohonan PKPU salah satu vendor GRP, yaitu PT NBU. Dalam putusan perkara bernomor 432/Pdt.Sus-PKPU/2020 PN Niaga Jkt Pst, tersebut, GRP masuk dalam status PKPU Sementara dalam kurun waktu 45 hari.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More