AKPI Tawarkan Solusi UU Kepailitan Baru untuk Sukseskan Perampingan BUMN
Sabtu, 15 November 2025 - 17:31 WIB
loading...
Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap program efisiensi dan perampingan BUMN. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap program efisiensi dan perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. AKPI menilai, mekanisme dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU adalah jawaban hukum paling efektif dan teruji untuk melaksanakan rencana strategis tersebut.
"Cita-cita ataupun rencana Pak Prabowo untuk merampingkan BUMN sebetulnya bisa dijawab dengan undang-undang ini," ujar Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Baca Juga: Prabowo Bakal Pangkas 1.000 BUMN Jadi 200, Bisa Dipimpin Ekspatriat
Menurut Jimmy, UU Kepailitan dan PKPU menyediakan dua jalur yang jelas. BUMN yang dinilai tidak lagi produktif dapat dibubarkan secara efisien melalui mekanisme Kepailitan. Sementara, BUMN yang perlu digabungkan (merger) atau direstrukturisasi utangnya dapat menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ia mencontohkan kesuksesan restrukturisasi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang berhasil keluar dari kesulitan finansial melalui mekanisme PKPU. "Contoh Garuda, (mereka) bisa keluar dari kondisi kesulitannya untuk bisa merestrukturisasi hutangnya. Ini bukti bahwa mekanisme yang ada sebetulnya bisa," jelasnya.
Namun, untuk mewujudkan rencana efisiensi BUMN tersebut secara optimal, AKPI mendesak agar landasan hukumnya diperbarui. Rekomendasi utama Rakernas AKPI adalah mendorong pemerintah menjadikan revisi UU No. 37 Tahun 2004 sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
"Cita-cita ataupun rencana Pak Prabowo untuk merampingkan BUMN sebetulnya bisa dijawab dengan undang-undang ini," ujar Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Baca Juga: Prabowo Bakal Pangkas 1.000 BUMN Jadi 200, Bisa Dipimpin Ekspatriat
Menurut Jimmy, UU Kepailitan dan PKPU menyediakan dua jalur yang jelas. BUMN yang dinilai tidak lagi produktif dapat dibubarkan secara efisien melalui mekanisme Kepailitan. Sementara, BUMN yang perlu digabungkan (merger) atau direstrukturisasi utangnya dapat menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ia mencontohkan kesuksesan restrukturisasi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang berhasil keluar dari kesulitan finansial melalui mekanisme PKPU. "Contoh Garuda, (mereka) bisa keluar dari kondisi kesulitannya untuk bisa merestrukturisasi hutangnya. Ini bukti bahwa mekanisme yang ada sebetulnya bisa," jelasnya.
Namun, untuk mewujudkan rencana efisiensi BUMN tersebut secara optimal, AKPI mendesak agar landasan hukumnya diperbarui. Rekomendasi utama Rakernas AKPI adalah mendorong pemerintah menjadikan revisi UU No. 37 Tahun 2004 sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Lihat Juga :