GRP Terancam Pailit Usai Putusan PKPU, Warga Sukadanau: Tolong Kami Bapak Presiden

Jum'at, 29 Januari 2021 - 22:09 WIB
“Ini perusahaan besar. Banyak sekali kontribusi dan kepedulian kepada karyawan dan warga sekitar. Ketika banyak perusahaan lain mem-PHK karyawan pada saat pandemi, misalnya, GRP tidak demikian. Tidak satu pun karyawan yang di-PHK,” lanjut Muksin.



“Mengapa GRP yang begitu kokoh dan termasuk aset bangsa Indonesia bisa dibangkrutkan oleh urusan sepele? Dimana lagi kami meminta perlindungan, kalau pengadilan saja kami duga tidak mampu bersikap adil? Kami ini masyarakat kecil yang sangat bergantung pada GRP,” kata Muksin.

Dan ironisnya terang dia, sekarang warga terancam kehilangan pekerjaan karena GRP juga terancam pailit. Muksin menambahkan, aksi warga Sukadanau tak lepas dari putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diduga berat sebelah.

Karena sebelumnya, Senin (25/01) majelis hakim yang diketuai Made Sukereni dan beranggotakan Robert dan Dulhusin mengabulkan permohonan PKPU salah satu vendor GRP, yaitu PT NBU. Dalam putusan perkara bernomor 432/Pdt.Sus-PKPU/2020 PN Niaga Jkt Pst, tersebut, GRP masuk dalam status PKPU Sementara dalam kurun waktu 45 hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!