YLKI: Kenaikan Cukai Belum Bisa Kurangi Jumlah Perokok
Sabtu, 30 Januari 2021 - 19:01 WIB
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerangkan, tujuan utama dari kenaikan cukai rokok adalah untuk pengendalian konsumsi, namun faktanya belum terjadi. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5% yang akan berlaku mulai Februari 2021. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerangkan, tujuan utama dari kenaikan cukai rokok adalah untuk pengendalian konsumsi, namun faktanya belum terjadi.
"Ini di dasar pada fakta bahwa prevalensi merokok anak dan perempuan jumlahnya terus meningkat dari 7,2% (2013) menjadi 9% (2019)," kata Pengurus YLKI Agus Suyanto saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).
Baca Juga: BKF Klaim Kenaikan Cukai Rokok Sudah Pertimbangkan Kondisi Pandemi
Jadi kenaikan cukai tidak lantas mengurangi jumlah perokok dan ini selalu menjadi pekerjaan rumah. "Yang perlu diingat, cukai hanya salah satu instrumen dalam menurunkan jumlah perokok," katanya.
"Ini di dasar pada fakta bahwa prevalensi merokok anak dan perempuan jumlahnya terus meningkat dari 7,2% (2013) menjadi 9% (2019)," kata Pengurus YLKI Agus Suyanto saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).
Baca Juga: BKF Klaim Kenaikan Cukai Rokok Sudah Pertimbangkan Kondisi Pandemi
Jadi kenaikan cukai tidak lantas mengurangi jumlah perokok dan ini selalu menjadi pekerjaan rumah. "Yang perlu diingat, cukai hanya salah satu instrumen dalam menurunkan jumlah perokok," katanya.
Lihat Juga :