BKF Klaim Kenaikan Cukai Rokok Sudah Pertimbangkan Kondisi Pandemi
loading...
A
A
A
JAKARTA- Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan, kenaikan cukai rokok 12,5% untuk tahun 2021 masih lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan cukai pada awal 2020 lalu sebesar 23%.
Hal ini karena pemerintah mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 sehingga tetap mendukung pertumbuhan ekonomi. “Kami berusaha untuk melihat kondisi ekonomi yang saat ini sedang tidak stabil karena adanya pandemi Covid-19 yang merupakan kejadian luar biasa,” ujar Pande dalam webinar Kenaikan Cukai Tembakau Solusi atau Simalakama? di Jakarta, Rabu (23/12/2020).
(Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok, Tak Cukup Jadi Solusi)
Dia menambahkan kebijakan pemerintah untuk tarif cukai produk sigaret kretek tangan (SKT) tidak dinaikkan. Ini berlaku untuk seluruh jenis SKT baik SKT golongan IA, golongan IB, golongan II dan golongan III. Seperti yang diketahui, SKT menyerap tenaga kerja paling banyak dibandingkan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigeret putih mesin (SPM).
Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan untuk potensi kenaikan rokok ilegal, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pengawasan dengan sinergi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan penegak hukum. "Pemerintah akan melakukan sidak rokok ilegal bersama pemda dan TNI Polri," katanya.
Sebagai imbal balik, pemerintah menyusun ulang skema dana bagi hasil mulai untuk kesehatan, untuk kesejahteraan masyarakat khususnya petani atau buruh tani tembakau dan buruh rokok, hingga untuk penegakan hukum (Law Enforcement).
"Kemudian, dari sisi illegal activity kita coba tingkatkan pengawasannya, supaya pelaku industri semakin nyaman melakukan aktivitasnya," pungkasnya.
Hal ini karena pemerintah mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 sehingga tetap mendukung pertumbuhan ekonomi. “Kami berusaha untuk melihat kondisi ekonomi yang saat ini sedang tidak stabil karena adanya pandemi Covid-19 yang merupakan kejadian luar biasa,” ujar Pande dalam webinar Kenaikan Cukai Tembakau Solusi atau Simalakama? di Jakarta, Rabu (23/12/2020).
(Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok, Tak Cukup Jadi Solusi)
Dia menambahkan kebijakan pemerintah untuk tarif cukai produk sigaret kretek tangan (SKT) tidak dinaikkan. Ini berlaku untuk seluruh jenis SKT baik SKT golongan IA, golongan IB, golongan II dan golongan III. Seperti yang diketahui, SKT menyerap tenaga kerja paling banyak dibandingkan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigeret putih mesin (SPM).
Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan untuk potensi kenaikan rokok ilegal, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pengawasan dengan sinergi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan penegak hukum. "Pemerintah akan melakukan sidak rokok ilegal bersama pemda dan TNI Polri," katanya.
Sebagai imbal balik, pemerintah menyusun ulang skema dana bagi hasil mulai untuk kesehatan, untuk kesejahteraan masyarakat khususnya petani atau buruh tani tembakau dan buruh rokok, hingga untuk penegakan hukum (Law Enforcement).
"Kemudian, dari sisi illegal activity kita coba tingkatkan pengawasannya, supaya pelaku industri semakin nyaman melakukan aktivitasnya," pungkasnya.
(bai)