Harga Rokok Makin Mahal Per 1 Febuari, Cek Kenaikan Cukainya

Sabtu, 30 Januari 2021 - 20:08 WIB
Harga rokok dipastikan bakal semakin mahal per 1 Februari 2021 , seiring dengan keputusan Kemenkeu yang resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5%. Foto/Dok
JAKARTA - Harga rokok dipastikan bakal semakin mahal, seiring dengan keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5%. Tarif terbaru ini akan berlaku mulai Februari 2021.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Menkeu Sebut Petani Tembakau Bakal Sejahtera




Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum kenaikannya 12,5% namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda. Rinciannya, Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM 2B kenaikan tarif nya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.

Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi. Sedangkan untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan,
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!