Harga Rokok Makin Mahal Per 1 Febuari, Cek Kenaikan Cukainya

Sabtu, 30 Januari 2021 - 20:08 WIB
"Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5%," ujar Menkeu Sri Mulyani seperti dikutip Youtube DPR, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga: Sumbangan Cukai Rokok ke Penerimaan Negara Masih di Bawah 10%


Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:

- SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp865 per batang

- SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp535 per batang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!