Cukai Rokok Naik, Menkeu Sebut Petani Tembakau Bakal Sejahtera

Senin, 21 Desember 2020 - 20:39 WIB
loading...
Cukai Rokok Naik, Menkeu Sebut Petani Tembakau Bakal Sejahtera
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa petani tembakau bakal sejahterah usai pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 12,5%. Tarif terbaru ini berlaku mulai Februari 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyanu Indrawati mengatakan, kenaikan cukai rokok untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau (IHT). Apalagi, pemerintah menggunakan 50% dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk membantu para petani hasil tembakau. ( Baca juga:Menelisik Masa Depan Industri dan Cukai Hasil Tembakau )

"Kita juga minta 50% dari dana bagi hasil ini sekarang ditujukan bagi petani, buruh tani tembakau maupun buruh rokok. Ini tujuannya adalah mereka bisa menikmati kesejahteraan yang lebih dari hasil cukai hasil tembakau ini," kata Sri Mulyani dalam APBN Kita secara virtual, Senin (21/12/2020).

Lanjutnya, dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau alokasi DBH CHT untuk bidang kesehatan adalah 50%.

Namun mulai tahun depan akan dilakukan perubahan komposisi, yang mana penggunaan DBH CHT sebesar 25% untuk bidang kesehatan. Sementara itu 25% sisanya akan digunakan untuk law enforcement (penegakan hukum). ( Baca juga:Syaikh Ahmad: Sekarang Zaman Fitnah, Hati-hati Bicara Atau Lebih Baik Diam )

"Penggunaan dana bagi hasil cukai 25% masih untuk bidang kesehatan, terutama untuk membantu masyarakat yang tidak bisa mengiur JKN (jaminan kesehatan nasional) kita, dan juga untuk meningkatkan prevalensi dari merokok dan stunting sehingga kesehatan masyarakat menjadi lebih baik," paparnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1574 seconds (0.1#10.140)