Peredaran Daging Anjing Bakal Diawasi dengan Ketat

Selasa, 02 Februari 2021 - 06:37 WIB
foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya berkomitmen meningkatkan penerapan kesejahteraan hewan di Indonesia agar menjadi lebih baik. Saat ini kesejahteraan hewan merupakan salah satu isu penting.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pendekatan dan menjelaskan kepada masyarakat dalam memperketat pengawasan peredaran daging anjing dengan pendekatan menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Lalu kami jelaskan juga mempertimbangkan aspek penyakit zoonotik, aspek hukum, aspek pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan," ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah dalam keterangan resminya, Senin (1/2/2021). ( Baca juga:Januari 2021, Kementan Torehkan Peningkatan NTP dan NTUP )



Konsumsi daging anjing di Indonesia memang masih terjadi di beberapa wilayah khusus dan kalangan tertentu, seperti di Sumatera Utara, Manado, Maluku, Jogja, Solo, dan DKI. Demi mempertimbangkan dimensi etnis, hukum, ekonomi, budaya, dan SARA, pemerintah memastikan akan berhati-hati dalam melalukan pendekatan tersebut.

Pemerintah melalui Ditjen PKH juga telah berupaya membuat surat edaran Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.

Kemudian, pemerintah telah melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terkait perdagangan daging anjing, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun NGO dalam bentuk seminar, talkshow, aksi, petisi, dan sebagainya. Lalu mendukung pemerintah daerah menyusun peraturan daerah terkait perdagangan daging anjing.

"Sampai saat ini sudah ada lima daerah yang memiliki perda terkait perdagangan anjing ini," jelas Nasrullah. ( Baca juga:Tunggu Jawaban Presiden, Demokrat Siap Buka Aktor di Balik Wacana Kudeta AHY )

Di sisi lain, untuk memaksimalkan upaya meningkatkan kesejahteraan hewan dengan mengurangi perdagangan anjing, pemerintah juga meminta lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati hewan untuk membantu pemerintah mengedukasi masyarakat. Serta, membantu pengendalian populasi anjing liar yang merupakan akar masalah terkait kejadian rabies di beberapa wilayah di Indonesia.

"Memang diperlukan waktu yang cukup untuk menyadarkan masyarakat dalam menyikapi isu-isu penyimpangan penerapan kesejahteraan hewan yang terjadi di lapangan. Tapi kami optimistis," tegas Nasrullah.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More