Awas Penawaran Robot Trading! Kemendag Belum Keluarkan Izinnya

Selasa, 02 Februari 2021 - 08:22 WIB
( Baca juga:Carok di Balai Desa Banangkah Bangkalan, 1 Orang Terkapar Disabet Celurit )

"Padahal, penggunaan perangkat lunak trading forex juga memiliki risiko kerugian," demikian dikutip dari akun IG Kemendag, Selasa (2/2/2021).

Pihak Kemendag kemudian menyarankan kepada para investor agar sebelum berinvestasi untuk mengetahui terlebih dahulu profil dan legalitas perusahaaan dengan cara mengakses situs PialangBerjangka. Di sana akan tertera nama-nama pialang yang terdaftar di Bappebti.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!